SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, WALI KOTA, DAN WAKIL WALI KOTA TERPILIH PADA KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
d. Berdomisili dalam wilayah kerja;
e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya dapat di ambil
di sekretariat PPS Desa Celuk (Kantor Desa Celuk);
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
c. Foto copy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f;
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan yang formatnya dapat di ambil di sekretariat PPS Desa Celuk (Kantor Desa Celuk);
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f. Daftar Riwayat Hidup yang formatnya dapat di ambil di sekretariat PPS Desa Celuk (Kantor Desa Celuk);
g. Pas Foto Berwarna 4x6. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa Celuk paling lambat tanggal 17 Juni 2024 melalui Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa Celuk.
Alamat : Kantor Perbekel Desa Celuk Jln Raya Celuk
Kontak Ketua PPS Desa Celuk : 081337904787 (Drs. I Made Suastika)
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.