KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR
NOMOR 1211/E-14/HK/2021
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PERIODE TAHUN 2021-2027
FUNGSI DAN TUGAS
Fungsi BPD adalah :
Tugas BPD yaitu :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarh Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Perbekel;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Perbekel antar waktu;
i. membahas dan menyepakati rencana peraturan Desa bersama Perbekel;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Perbekel;
k. melakukan evaluasi atas laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerinyah Desa dan Lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yan diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa
NO | NAMA | JABATAN |
1. | I Wayan Eddy Santana, ST | Ketua |
2. | I Made Arie Wirawan, SE | Wakil Ketua |
3. | Ni Wayan Sintya Utami | Sekretaris |
4. | Ni Komang Asti | Anggota Bid. Pemerintahan dan Pembinaan |
5. | I Ketut Catra Wiguna | Anggota Bid. Pembangunan dan Pemberdayaan |