Berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal. Maka berikut Jadwal Pengambilan Sampah Banjar Adat Celuk disesuaikan dengan Jadwal Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah Terpilah Masuk TPA Temesi sebagai berikut :
*Berlaku mulai tanggal 1 Maret 2025
SABTU
- Libur -
SELASA
- SAMPAH ANORGANIK -
Botol plastik, kertas, kertas kardus, kaleng, cup plastik dan sejenisnya.
SENIN, RABU & JUMAT
- SAMPAH ORGANIK -
Sampah sisa makanan, ranting, daun, buah, sayur, jajan, ikan, daging dan sejenisnya.
KAMIS & MINGGU
- SAMPAH RESIDU -
Sampah pampers / popok, pembalut, tissue, putung rokok, rambut, mika, busung sulawesi, kertas minyak dan sejenisnya.
NB : Sampah yang belum dipilah tidak diambil oleh petugas kebersihan / pengangkut sampah.